Kades Soulowe Terancam Diberhentikan secara Definitif Usai Divonis 5 Tahun Penjara

Sabtu 21-06-2025,17:54 WIB
Reporter : Mihardin
Editor : Mihardin

Sigi, Disway.id - Kepala Desa (Kades) Soulowe, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), Warham terancam diberhentikan secara definitif setelah divonis 5 tahun terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Hal ini menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Donggala terkait Kepala Desa Soulowe, Kecamatan Dolo, Warham yang divonis 5 tahun penjara karena tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi, Moh Ambar Mahmud mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun langkah terkait proses pemberhentian definitif Warham sebagai Kades Soulowe.

"Putusan pengadilan ini kami pelajari terlebih dahulu dan berkonsultasi dengan bagian hukum Pemkab Sigi untuk dasar pemerintah daerah mengambil langkah selanjutnya," kata Ambar kepada wartawan, Jumat 20 Juni 2025.

Dia mengatakn, sebelumnya Warham sudah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Desa Soulowe sejak tanggal 26 Mei 2025. "Ini kan sudah ada putusan pengadilan yang hasilnya itu pidana penjara 5 tahun, sesuai ketentuan maka itu harus diberhentikan secara definitif," katanya.

Dia mengatakan, mekanisme pergantian kepala desa yang diberhentikan secara definitif harus mengikuti prosedur dan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. "Saat ini pelaksana tugas (plt) kepala desa adalah Sekretaris Desa Soulowe," terangnya.

Sekadar diketahui, dalam amar putusan Pengadilan Negeri Donggala, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kepala Desa Soulowe Warham divonis 5 tahun penjara karena terbukti tindak pidana tipu muslihat terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul dengan denda sebesar Rp500 juta.

Kategori :