Palu, Disway.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, mengusulkan sebanyak 1.180 tenaga honorer untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Sigi, Syafrudin mengatakan, pengangkatan PPPK sangat bergantung pada kemampuan anggaran daerah.
"Jadi, kami juga tidak bisa memaksakan para honorer ini harus terangkat menjadi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, tentunya harus disesuaikan dengan anggaran kebutuhan daerah sebab nanti berdampak dengan penggajiannya," kata Syafrudin dikutip dari Antara, Senin (22/9/2025).
Ia menambahkan bahwa untuk tahun 2025, Pemkab Sigi hanya mampu mengalokasikan anggaran bagi 1.180 tenaga honorer untuk formasi paruh waktu.
"Saat ini sedang proses PPPK tahap 2, nanti setelahnya dilanjutkan untuk yang paruh waktu," ucapnya.
Syafrudin menyebutkan bahwa Surat Keputusan (SK) untuk PPPK tahap 2 dan paruh waktu direncanakan rampung dan diserahkan di tahun 2025.
“Diusahakan PPPK tahap 2 terima SK tahun ini semua, termasuk paruh waktu juga," sebutnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seorang tenaga honorer bisa lulus seleksi PPPK paruh waktu, di antaranya adalah telah mengabdi minimal dua tahun.
"Jadi mereka yang diangkat PPPK paruh waktu ini dengan sejumlah kriteria yakni yang bersangkutan sudah bekerja sebagai honorer atau masa kerjanya mengabdi selama dua tahun pada saat mendaftar tapi tidak masuk dalam pendataan tahun 2022 maupun honorer K2,” katanya.
Syafrudin menambahkan bahwa dalam proses seleksi, Pemkab Sigi juga menerapkan skala prioritas, yang mengutamakan tenaga honorer kategori K2 dan mereka yang sudah terdata dalam pendataan tahun 2022.
"Kalau yang bersangkutan masa kerjanya tidak mencukupi dua tahun maka secara otomatis akan ditolak oleh sistem," ujarnya.
Sebagai informasi, pada tahap pertama tahun anggaran 2024, sebanyak 2.374 orang di Kabupaten Sigi telah menerima SK pengangkatan sebagai PPPK.