Hukum Mematikan HP saat Salat dan Batasan Gerakan dalam Salat
Bermain media sosial melalui HP.-Foto: Dok Freepik-
ومحل عدم البطلان بالفعل القليل إن لم يقصد به اللعب وإلا أبطل
Artinya, “Ketidakbatalan shalat karena sedikit gerak terletak pada niatnya yang bukan untuk main-main. Tetapi jika dimaksudkan untuk main-main belaka, maka shalatnya menjadi batal.”
Dengan demikian, ketika ponsel berbunyi saat salat, dianjurkan untuk segera mematikannya dengan gerakan seminimal mungkin karena termasuk kebutuhan mendesak.
Batasan Gerakan dalam Salat
Ulama mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa gerakan dalam salat dikategorikan sebagai gerakan banyak apabila dilakukan tiga kali berturut-turut tanpa jeda yang memadai. Sebaliknya, apabila tiga gerakan tersebut dilakukan secara terpisah dengan jeda yang cukup, maka tidak dianggap sebagai satu rangkaian gerakan banyak.
Imam an-Nawawi dalam kitab Raudhah at-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin menerangkan bahwa suatu gerakan dianggap terpisah ketika gerakan berikutnya tidak lagi tersambung dengan gerakan sebelumnya.
Penjelasan lebih rinci terdapat dalam kitab Fath al-Mu’in:
“Menggerakkan tangan dan mengembalikannya secara beriringan dihitung satu hitungan, begitu juga mengangkat tangan dari dada dan meletakkan tangan di tempat menggaruk dihitung satu hitungan jika dilaksanakan secara langsung (ittishal), jika tidak langsung maka setiap jeda dihitung satu kali hitungan. Ketentuan ini berdasarkan penjelasan yang dijelaskan oleh guruku (Imam Ibnu Hajar).” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 251)
Adapun gerakan kecil, seperti menggerakkan jari, bibir, atau lidah, tidak termasuk dalam kategori gerakan yang membatalkan salat. Menggaruk bagian tubuh yang gatal dengan jari-jari, meskipun dilakukan berulang kali, tetap diperbolehkan selama tidak melibatkan gerakan telapak tangan. Namun, perbuatan tersebut tetap dinilai makruh apabila dilakukan secara berlebihan.
Sementara itu, gerakan refleks yang tidak disengaja, seperti menggigil karena dingin atau terkejut secara spontan, menurut Syekh Zainuddin al-Maliabari termasuk gerakan yang dimaafkan dan tidak membatalkan salat.
Sumber: