Sulteng Luncurkan Layanan Hukum Inklusif dan Digital: Ana Banua Posbankum dan Satu Nusa AHU Siap Diterapkan

Sulteng Luncurkan Layanan Hukum Inklusif dan Digital: Ana Banua Posbankum dan Satu Nusa AHU Siap Diterapkan

Pemprov Sulteng bersama Kanwil Kemenkum Sulteng mengambil langkah strategis dalam memperluas akses terhadap layanan hukum bagi masyarakat.-Foto: Kanwil Kemenkum Sulteng-

Palu, Disway.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulteng mengambil langkah strategis dalam memperluas akses terhadap layanan hukum bagi masyarakat. Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan yang dilaksanakan pada Selasa, 1 Oktober 2025, di ruang kerja Gubernur Sulteng.

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, secara langsung menandatangani kesepakatan tersebut. Tujuannya adalah memperkuat pembinaan dan pengembangan layanan hukum, serta meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Dalam kesepakatan tersebut, sejumlah program prioritas akan dikembangkan, termasuk penguatan produk hukum daerah, pembinaan hukum masyarakat, peningkatan kualitas Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), serta layanan kekayaan intelektual untuk mendukung pelaku usaha dan sektor kreatif lokal.

Dua program unggulan yang menjadi perhatian publik adalah “Ana Banua Posbankum” dan “Layanan Satu Nusa AHU”.

Ana Banua Posbankum bertujuan untuk memperluas ketersediaan Pos Bantuan Hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan, memberikan akses bantuan hukum gratis kepada warga kurang mampu tanpa harus datang ke kota besar.

Sementara itu, Layanan Satu Nusa AHU menghadirkan sistem terintegrasi untuk layanan administrasi hukum umum, seperti pengurusan badan hukum dan pencatatan organisasi, yang dapat diakses secara digital melalui sistem satu pintu.

Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menekankan pentingnya pemerataan akses hukum sebagai hak dasar seluruh warga negara.

“Kesepakatan ini adalah wujud nyata kehadiran negara. Dengan Ana Banua Posbankum, masyarakat desa dan kelurahan bisa mendapatkan bantuan hukum tanpa harus ke kota besar. Sementara dengan Satu Nusa AHU, birokrasi yang rumit dapat dipangkas sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang lebih cepat,” tegas Anwar.

Ia juga memastikan bahwa program ini tidak hanya berhenti pada penandatanganan, namun harus segera diimplementasikan di seluruh daerah. Sebagai bentuk komitmen, ia mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk segera menindaklanjutinya.

“Saya tidak ingin hanya berhenti pada penandatanganan nota kesepakatan. Ini harus dilaksanakan. Karena bagi saya, keadilan adalah hak rakyat yang harus dipenuhi pemerintah,” tambahnya.

Sopian, yang mewakili Kanwil Kemenkum Sulteng, turut menyampaikan bahwa program ini merupakan langkah penting untuk memastikan semua warga mendapatkan layanan hukum yang layak.

“Dengan Ana Banua Posbankum, tidak ada lagi alasan masyarakat tidak mendapat akses bantuan hukum. Dan melalui Satu Nusa AHU, kita bisa menghadirkan layanan administrasi hukum terpadu yang jauh lebih sederhana. Layanan hukum kini lebih dekat, lebih mudah, dan lebih pasti,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan kesiapan Kanwil untuk memberikan pendampingan teknis dan hukum dalam pelaksanaan program ini.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam pernyataan terpisah, menilai inisiatif ini sebagai langkah besar menuju pembangunan budaya hukum yang kuat.

Sumber: