Prabowo: Evaluasi Tak Hanya Polri, Semua Lembaga Reformasi Perlu Dikaji

Prabowo: Evaluasi Tak Hanya Polri, Semua Lembaga Reformasi Perlu Dikaji

Presiden Prabowo Subianto.-Foto: Setpres-

Jakarta, Disway.idPresiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), tetapi juga terhadap seluruh lembaga yang lahir pascareformasi. Menurutnya, setiap lembaga negara hasil reformasi perlu dikaji kembali secara menyeluruh agar tetap relevan dengan kebutuhan bangsa saat ini.

Hal tersebut diungkapkan Ketua sekaligus Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, usai pelantikannya oleh Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

“Presiden sangat responsif terhadap aspirasi rakyat mengenai kepolisian. Bahkan beliau menyampaikan, bukan hanya kepolisian yang harus dievaluasi, tetapi semua kelembagaan yang kita bangun sesudah reformasi perlu dikaji,” ujar Jimly.

Jimly menjelaskan, pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri merupakan wujud keseriusan Presiden dalam menanggapi aspirasi publik yang menuntut pembenahan institusi kepolisian. Aspirasi tersebut, kata Jimly, muncul dari berbagai kalangan dan semakin menguat pada Agustus lalu.

“Salah satunya kepolisian, sesuai aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang. Pembentukan komisi ini juga disuarakan oleh para tokoh bangsa kepada Presiden,” tegasnya.

Ia menambahkan, komisi akan bekerja secara independen dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak mana pun. Jimly menekankan bahwa hasil kerja komisi diharapkan bukan sekadar bersifat rekomendatif, melainkan memiliki kekuatan mengikat untuk memastikan reformasi berjalan efektif.

“Mudah-mudahan tim ini bisa bekerja sebaik-baiknya. Tentu bukan hanya hasil yang diperlukan, tapi juga proses. Bagaimana rekomendasi kebijakan yang perlu direformasi itu diperoleh, bagaimana caranya,” kata dia.

Jimly juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo berpesan agar komisi bersikap terbuka dan melibatkan masyarakat luas dalam setiap tahap pembahasan reformasi.

“Seluruh masyarakat punya kepentingan karena polisi adalah milik rakyat, melayani rakyat, melindungi rakyat, dan mengayomi rakyat. Karena itu, Presiden mengarahkan supaya tim ini tidak bekerja sendiri, tetapi juga mendengar,” ujarnya.

Komisi Percepatan Reformasi Polri beranggotakan 10 tokoh nasional dari berbagai latar belakang hukum, keamanan, dan pemerintahan. Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota, dengan anggota lainnya meliputi Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wamenko Otto Hasibuan; Mendagri Tito Karnavian; Menkumham Supratman Andi Agtas; mantan Menko Polhukam Mahfud MD; Penasihat Khusus Presiden Ahmad Dofiri; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; mantan Kapolri Idham Aziz; dan mantan Kapolri Badrodin Haiti.

Pembentukan komisi tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan pada 7 November 2025.

Sumber: