Kanwil Kemenkum Sulteng Harmonisasi 14 Rancangan Regulasi Pemerintah Kabupaten Donggala

Kanwil Kemenkum Sulteng Harmonisasi 14 Rancangan Regulasi Pemerintah Kabupaten Donggala

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy. -Foto: Kanwil Kemenkum Sulteng-

Palu, Disway.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap 14 rancangan peraturan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Donggala. Pertemuan tersebut berlangsung dengan kehadiran tim perancang Kanwil dan perangkat daerah sebagai pemrakarsa, di Ruang Administrasi Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu, 19 November 2025.

Rapat diawali dengan pemaparan mengenai urgensi penyelarasan kebijakan daerah dengan ketentuan pada tingkat nasional. Forum harmonisasi ini menjadi langkah untuk memastikan setiap rancangan peraturan ditata secara sistematis, memiliki norma yang tepat, serta berlandaskan hukum yang memadai sebelum ditetapkan.

Dalam sesi pembahasan teknis, Sopian menekankan pentingnya memperkuat layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai sarana utama akses masyarakat terhadap keadilan. Ia menyampaikan bahwa Posbakum perlu menjadi layanan yang benar-benar mudah diakses, terutama oleh warga yang membutuhkan pendampingan hukum namun mengalami keterbatasan biaya. Sopian juga menegaskan perlunya peningkatan mutu layanan, transparansi, dan kecepatan penanganan agar masyarakat tidak terkendala saat mencari bantuan hukum.

14 rancangan regulasi yang dibahas mencakup beragam sektor, mulai dari penataan organisasi perangkat daerah, pengelolaan serta pemanfaatan aset, pembentukan struktur teknis sejumlah dinas, hingga penyelarasan kebijakan terkait perencanaan pembangunan daerah. Banyaknya rancangan yang dibawa menunjukkan skala besar agenda pembenahan tata kelola yang tengah dilakukan Pemerintah Kabupaten Donggala.

Selama proses harmonisasi, tim Kanwil Kemenkum Sulteng bersama perangkat daerah menelaah rumusan pasal satu per satu untuk memastikan kejelasan dan kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi. Diskusi berlangsung intensif dan diarahkan pada penyempurnaan substansi agar aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara optimal.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy menegaskan, harmonisasi merupakan tahapan penting yang menentukan kualitas produk hukum. Ia menyatakan bahwa regulasi yang baik harus memberikan kemudahan dalam penerapan kebijakan serta menawarkan pedoman yang jelas bagi pelaksana di tingkat daerah.

“Setiap rancangan harus benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung efektivitas program daerah. Di sinilah harmonisasi berperan penting untuk memastikan regulasi tidak hanya baik secara tulisan, tetapi juga kuat secara pelaksanaan,” ujar Rakhmat.

Ia juga menggarisbawahi perlunya kolaborasi berkelanjutan antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan pemerintah daerah.

“Kami berharap seluruh rancangan yang dibahas hari ini dapat menjadi pondasi hukum yang kokoh bagi langkah pembangunan daerah. Produk hukum yang baik akan sangat menentukan keberhasilan kebijakan di lapangan,” tambahnya.

Kegiatan harmonisasi berlangsung efektif dan produktif, ditutup dengan penyampaian hasil penyempurnaan substansi yang diharapkan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Donggala dalam proses finalisasi hingga penetapan regulasi.

Sumber: