Kemenkum Sulteng–DJPb Perkuat Reformasi Fidusia untuk Tutup Celah Kebocoran PNBP
Kanwil Kemenkum Sulteng terus mendorong percepatan reformasi tata kelola pendaftaran jaminan fidusia sebagai langkah strategis menutup potensi kebocoran pendapatan negara dan memperkuat kepastian hukum. -Foto: Kanwil Kemenkum Sulteng-
Palu, Disway.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus mendorong percepatan reformasi tata kelola pendaftaran jaminan fidusia sebagai langkah strategis menutup potensi kebocoran pendapatan negara dan memperkuat kepastian hukum. Dukungan penuh datang dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tengah, yang disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil DJPb Sulteng, Teddy Suhartadi Permadi, saat melakukan kunjungan kerja ke Kanwil Kemenkum Sulteng dan bertemu dengan Kakanwil Rakhmat Renaldy di Palu.
Pertemuan kedua pimpinan tersebut menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah antarinstansi demi membangun ekosistem fidusia yang tertib, transparan, dan akuntabel. Pembahasan dilakukan secara komprehensif, mulai dari integrasi data, peningkatan kepatuhan lembaga pembiayaan, hingga penertiban transaksi fidusia yang berpengaruh langsung pada peningkatan penerimaan negara.
Kunjungan DJPb ini juga berkaitan dengan Proyek Perubahan yang tengah digagas Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, bertajuk “Reformasi Tata Kelola Pendaftaran Jaminan Fidusia untuk Mencegah Hilangnya Potensi Pendapatan Negara.”
Dalam dialog tersebut, Rakhmat menegaskan pentingnya pembenahan fidusia secara sistematis.
“Sinergi ini adalah langkah serius untuk membenahi tata kelola fidusia secara komprehensif. Reformasi yang kami dorong bertujuan menutup celah kebocoran penerimaan negara, memperkuat kepastian hukum, dan menghadirkan layanan fidusia yang lebih transparan, akuntabel, dan terintegrasi dari pusat hingga daerah,” jelas Rakhmat Renaldy, Selasa (18/11/2025).
Ia juga menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan selisih lebih dari 35,1 juta transaksi pembiayaan antara data OJK dan Ditjen AHU Kemenkum, sebuah indikasi kuat adanya potensi PNBP yang belum tercatat.
“Angka ini adalah alarm keras. Selisih transaksi sebesar itu menggambarkan betapa besarnya potensi PNBP yang tidak tercatat. Kita butuh kolaborasi yang solid untuk memastikan setiap proses pendaftaran fidusia berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Menanggapi itu, Kepala Kanwil DJPb Sulteng, Teddy Suhartadi Permadi menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah reformasi yang digulirkan Kemenkum Sulteng. Ia menilai upaya ini sejalan dengan mandat DJPb untuk menjaga kredibilitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Teddy menegaskan kesiapan DJPb dalam memperkuat koordinasi, sinkronisasi data, serta pengawasan agar potensi penerimaan negara dapat dioptimalkan.
Pertemuan yang berlangsung hangat namun sarat keseriusan ini menandai semakin kokohnya sinergi lintas instansi di Sulawesi Tengah dalam membangun tata kelola fidusia yang modern, tertib, dan bebas celah penyimpangan.
Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya sebagai motor penggerak reformasi layanan hukum di daerah, sementara DJPb menjadi mitra strategis dalam memperkuat aspek fiskal, integritas, dan akuntabilitas negara.
Dengan kolaborasi ini, harapan untuk menghadirkan sistem pendaftaran jaminan fidusia yang lebih tertib, transparan, dan terintegrasi semakin nyata, membuka jalan bagi peningkatan pendapatan negara dan kualitas layanan hukum bagi masyarakat Sulawesi Tengah.
Sumber: