Bawaslu Sigi Kembalikan Sisa Dana Hibah Rp209 Juta Pilkada Serentak 2024 ke Pemda

DPRD Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mendesak KPUD Sigi menuntaskan terkait honorarium penyelenggara badan ad hoc anggota PPS Pilkada Serentak 2024.-Foto: Antara-
Sigi, Disway.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), mengembalikan Rp209 juta sisa dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Uang sisa dana hibah itu telah diserahkan ke Pemda secara langsung.
"Kami melakukan pengembalian sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kepada pemerintah daerah sebesar Rp209 juta," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi Hairil di Desa Bora, Jumat, 9 Mei 2025.
Hairil mengatakan, dana hibah yang diterima Bawaslu Sigi pada Pilkada Serentak 2024 sebesar Rp10 miliar. "Secara administrasi sisa dana hibah itu sudah masuk ke kas daerah," ujarnya.
Dia menjelaskan, batas waktu pengembalian itu paling lambat tanggal 10 Mei 2025. "Jadi dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) itu pengembalian paling lambat tiga bulan setelah pengusulan pengesahan calon bupati dan wakil bupati terpilih," katanya.
Hairil menjelaskan penerimaan dana hibah itu terbagi dalam dua tahap yakni tahun 2024 sebesar Rp4 miliar dan tahap dua tahun 2025 sebesar Rp6 miliar.
"Untuk pengeluaran dana hibah pada tahun 2024 sebesar Rp8,1 miliar dan tahun 2025 sebesar Rp1,6 miliar, sehingga total pengeluaran mencapai Rp9,7 miliar," katanya.
Sumber: