Kuasa Hukum Sebut Vonis Rachmat Tak Sesuai Fakta Persidangan

Kuasa Hukum Rachmat, Ahmad Mahendra.-Foto: Istimewa-
Disway.id - Vonis 2,6 tahun yang dijatuhi hakim Pengadilan Tipikor Semarang terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) dan putusan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Rachmat, Ahmad Mahendra. Dia menilai, putusan itu tidak sesuai fakta hukum.
"Saya menilai tuntutan JPU dan putusan hakim tidak sesuai dengan fakta hukum yang terngungkap dalam persidangan," kata Mahendra kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
Mahendra mengatakan, putusan terhadap kliennya juga terkesan aneh. Karena, saat hakim membacakan putusan yang diikuti secara virtual ada hal yang meringankan tapi dalam amar putusan tidak ada.
"Putusan (Rachmat) 2,6 tahun. Putusan ini agak aneh dan mengejutkan. Diputusan ada pertimbangkan meringankan tapi di amar putusan malah enggak ringan," kata Mahendra.
Sekadar diketahui, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar diduga terlibat dalam kasus penyuapan teradap mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita. Jaksa KPK menyebut terdakwa Rachmat juga pernah menyogok pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang.
Jaksa merinci nama pejabat Disdik yang menerima uang di luar pendapatan resmi. Bahkan ada nama pejabat Pemkot Semarang di luar Disdik yang turut menerima sogokan tersebut.
Sumber: