Gubernur Anwar Perintahkan Operasional PT Cipta Agro Sakti Dihentikan Sementara, Ini Alasannya

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.-Foto: Pemprov Sulteng-
Palu, Disway.id - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid memerintahkan Bupati Morowali Utara agar segera menghentikan sementara seluruh operasional PT Cipta Agro Sakti. Perintah itu tertuang dalam surat bernomor 500.17.4/305/Ro.Hukum tanggal 14 Juli 2025.
Penghentian operasional itu juga sebagai wujud komitmen dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Rekomendasi tersebut disampaikan menyusul temuan pelanggaran serius oleh PT Cipta Agro Sakti yang telah membuka lahan ± 460 hektare dan menanam sawit ± 131 hektare di desa Mayoe Kecamatan Mamosalato Kab Morowali Utara sekitar tahun 2024, tanpa Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015.
Perusahaan tercatat hanya memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Nomor: 16042410317212008 tertanggal 16 April 2024 yang bukanlah hak atas tanah.
Anwar mengatakan, Bupati, sebagai kepala daerah di wilayah otonom Morowali Utara, memiliki kewenangan penuh untuk mengambil langkah tegas terhadap aktivitas perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun, sambungnya, apabila rekomendasi ini tidak diindahkan oleh Bupati, Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat akan mengambil sikap tegas sesuai kewenangan yang dimiliki Pemerintah Provinsi, termasuk menghentikan aktivitas perusahaan secara permanen.
"Penegakan hukum dan keadilan agraria tidak boleh berhenti di tingkat wacana. Pemerintah hadir untuk menjamin hak rakyat terlindungi, dan semua pihak wajib patuh terhadap regulasi yang ada," kata Anwar
Langkah ini sekaligus menjadi penegasan Pemerintah Provinsi dalam membenahi tata kelola perizinan perkebunan, serta mencegah kerugian negara akibat potensi hilangnya pendapatan pajak dari perusahaan yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Sumber: