Kemenkum Sulteng Catat 84 Ribu Layanan AHU hingga Juli 2026

Sabtu 08-08-2026,18:13 WIB
Reporter : Mihardin
Editor : Mihardin

Palu, Disway.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mencatat 84.374 layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) telah diberikan kepada masyarakat selama periode Januari hingga Juli 2026.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy mengatakan, tingginya jumlah layanan tersebut menunjukkan kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum terus meningkat. Kondisi itu juga didukung oleh kemudahan akses melalui sistem pelayanan berbasis digital.

Dari total layanan yang tercatat, administrasi fidusia menjadi layanan yang paling banyak digunakan masyarakat dengan jumlah mencapai 82.986 layanan. Layanan tersebut antara lain berkaitan dengan pendaftaran jaminan dalam transaksi pembiayaan.

Selanjutnya, tercatat 758 layanan pendirian perseroan terbatas (PT), 383 layanan perseroan perorangan, 83 layanan koperasi, 70 layanan yayasan, serta 94 layanan Apostille.

Apostille merupakan layanan pengesahan dokumen publik yang diperlukan agar dokumen tersebut dapat digunakan di luar negeri. Layanan ini dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai keperluan, mulai dari pendidikan, pekerjaan, hingga urusan keperdataan.

Rakhmat menilai tingginya penggunaan layanan fidusia menjadi salah satu gambaran bahwa aktivitas pembiayaan dan sektor usaha di Sulawesi Tengah terus bergerak. Sementara meningkatnya layanan pendirian badan usaha menunjukkan kebutuhan masyarakat terhadap legalitas usaha dan kepastian hukum.

"Kami terus berupaya memastikan seluruh layanan AHU dapat diakses dengan mudah, cepat, dan akuntabel. Transformasi pelayanan berbasis digital harus benar-benar memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah," katanya dilansir Antara, Sabtu (8/8/2026).

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Kemenkum Sulawesi Tengah juga terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, lembaga keuangan, notaris, organisasi profesi, pelaku usaha, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Upaya tersebut dilakukan agar layanan AHU semakin mudah diakses sekaligus mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mendukung perkembangan dunia usaha di Sulawesi Tengah.

Kategori :