Prabowo Minta Komisi Reformasi Polri Bekerja Cepat, Taktis, dan Transparan
Jimly Asshiddiqie sebagai ketua merangkap anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.-Foto: Antara-
Pembentukan komisi tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan pada 7 November 2025.
Jimly menegaskan, komisi akan bekerja secara independen dan akuntabel, dengan harapan dapat melahirkan perubahan nyata bagi Polri dan memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Sumber: