Lalampa Toboli Resmi Diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Sulteng

Lalampa Toboli Resmi Diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Sulteng

Lalampa--

Palu, Disway.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah telah menetapkan Lalampa Toboli, makanan tradisional asal Kabupaten Parigi Moutong, sebagai bagian dari Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sulteng, Aida Julpha Tangkere, di Palu, Sabtu, menyampaikan bahwa seluruh kriteria KIK telah dipenuhi oleh kuliner tersebut.

“Lalampa memiliki nilai tradisi, diwariskan turun-temurun, dan menjadi praktik komunal. Karena itu layak mendapatkan status KIK,” ujarnya dikutip, Sabtu (22/11/2025).

Aida menambahkan, Lalampa Toboli sejak lama menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat setempat dan tetap digemari baik oleh wisatawan maupun warga perantauan yang merindukan cita rasa khas daerah.

Lalampa Toboli dibuat dari beras ketan berisi suwiran ikan, umumnya tuna atau tongkol, yang dibungkus daun pisang dan dibakar di atas api. Teknik pembakaran inilah yang menghasilkan aroma dan rasa gurih yang membedakannya dari lemper.

Ia menjelaskan bahwa pencatatan sebagai KIK memberikan kepastian hukum terhadap kuliner tradisional tersebut, sehingga tidak dapat diklaim oleh pihak lain dan tetap menjadi identitas masyarakat Toboli dan Parigi Moutong.

“Dengan penetapan tersebut, negara memberikan pengakuan hukum atas nilai budaya, sejarah, dan manfaat sosial Lalampa Toboli,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, mendorong pemerintah daerah agar lebih aktif menginventarisasi kekayaan budaya masing-masing.

“Setiap kabupaten/kota memiliki kekayaan budaya unik. Jangan menunggu sampai ada masalah atau klaim dari pihak lain. Dokumentasikan dan daftarkan sekarang,” tegasnya.

Rakhmat juga menilai Lalampa Toboli memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai ikon wisata gastronomi Sulawesi Tengah. Dengan perlindungan KIK, identitas kuliner tersebut dapat dipertahankan sekaligus menjadi peluang ekonomi baru bagi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulteng siap membantu proses pendataan hingga verifikasi untuk produk budaya yang ingin diajukan sebagai KIK.

Sumber: