Kementan Tambah Alokasi Pupuk Subsidi untuk Sulteng, Ini Alasannya

Tanaman padi. Ilustrasi-Foto: Antara-
Palu, Disway.id - Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan tambahan alokasi pupuk subsidi kepada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Sulawesi Tengah (Sulteng). Penambahan alokasi pupuk subsidi itu sebagai upaya meningkatkan produksi pertanian di Sulteng.
"Pupuk salah satu kebutuhan prioritas petani, sehingga pemerintah menambah alokasi untuk menunjang produksi," kata Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Sulteng Nelson Metubun seperti dikutip dari Antara, Senin (5/5/2025).
Nelson mengatakan, alokasi pupuk subsidi jenis NPK Phonska sebelumnya 62.702 ton menjadi 63.904 ton. Kemudian, kata dia, NPK Formula khusus 31.421 ton menjadi 31.782 ton, dan Urea tidak mengalami perubahan yakni 65.678 ton.
Dia mengatakan, alokasi 2025 meningkat sekitar 269 ton dibandingkan tahun 2024 di angka 63.635 ton jenis pupuk NPK Phonska. Kemudian, sambungnya, alokasi NPK Formula khusus meningkat signifikan sekitar 16.708 ton dibandingkan alokasi tahun sebelumnya hanya 15.074 ton.
"Begitu pun kuota pupuk Urea juga meningkat signifikan yakni 31.796 ton dibandingkan alokasi 2024 hanya 33.882 ton. Sebelumnya Sulteng tidak mendapat kuota pupuk organik, tahun ini mendapat kuota 778 ton," tuturnya.
Meningkatnya alokasi pupuk subsidi diharapkan petani lebih produktif, karena pemerintah telah menjamin alokasi sangat memadai.
Dia mengatakan, distributor harus menyalurkan pupuk subsidi tepat sasaran. Maka itu, sambungnya, masing-masing instansi teknis terkait tingkat kabupaten/kota cermat mengawasi proses distribusi kepada petani penerimaan subsidi.
"Kriteria petani berhak menerima pupuk subsidi yakni, petani yang masuk dalam kelompok tani atau gabungan kelompok tani (gapoktan) sesuai aturan regulasi pemerintah," tutur Nelson.
Masih kata Nelson, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2023 sasaran penerima pupuk subsidi yakni subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.
Dari tiga subsektor itu, kata dia, hanya digunakan untuk sembilan jenis komoditas utama, di antaranya padi, jagung, kedelai pada subsektor tanaman pangan. Kemudian, sambungnya, cabai, bawang merah, dan bawang putih untuk subsektor hortikultura, kakao, tebu serta kopi untuk perkebunan.
"Kami berharap tidak ada lagi petani mengeluh tidak mendapat pupuk yang memadai," katanya.
Sumber: