Kanwil Kemenkumham Sulteng Dorong Sinkronisasi Raperda Banggai demi Pembangunan Hukum yang Berkelanjutan

Kanwil Kemenkum Sulteng memperkuat sistem hukum daerah dengan memfasilitasi kegiatan Harmonisasi Produk Hukum Daerah yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Banggai dan DPRD setempat.-Foto: Kanwil Kemenkum Sulteng-
Palu, Disway.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memperkuat sistem hukum daerah dengan memfasilitasi kegiatan Harmonisasi Produk Hukum Daerah yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Banggai dan DPRD setempat. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng pada Selasa, 19 Agustus, dan dibuka secara langsung oleh Kepala Kanwil, Rakhmat Renaldy.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Banggai, Sekretaris Daerah Banggai, serta pejabat bagian hukum dan unsur perangkat daerah terkait. Bersama tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham, mereka membahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda), yaitu:
1. Raperda tentang Pedagang Kaki Lima
2. Raperda tentang Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan
4. Raperda tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Jalan Lingkungan
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa proses harmonisasi peraturan daerah adalah langkah strategis agar setiap produk hukum yang disusun tetap konsisten dengan aturan yang lebih tinggi serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
“Peran Kanwil Kemenkum melalui perancang peraturan adalah memastikan produk hukum daerah dapat memberikan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” ujar Rakhmat.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa proses harmonisasi tidak boleh dianggap sebagai kegiatan administratif semata, melainkan merupakan bentuk nyata dari komitmen penyusunan regulasi yang solutif.
“Empat Raperda yang kita bahas hari ini memiliki relevansi langsung dengan kehidupan masyarakat Banggai, mulai dari penataan pedagang kaki lima, penanganan ODGJ, hingga penerangan jalan umum. Semua ini jika dirumuskan dengan baik akan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Dengan terlaksananya fasilitasi ini, diharapkan seluruh Raperda yang disusun dapat menjadi perangkat hukum yang tidak hanya tepat guna dan bisa diimplementasikan, tetapi juga berpihak pada kebutuhan serta kepentingan masyarakat luas.
Sumber: