Wagub Sulteng Hadiri Paripurna Penetapan Ranperda Strategis Cagar Budaya dan Masyarakat Adat

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Wagub Sulteng) Reny A Lamadjido.-Foto: sultengprov.go.id-
Palu, Disway.id - Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Wagub Sulteng), Reny A Lamadjido, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulteng dalam rangka pembahasan sekaligus penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Senin, 22 September 2025.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, bersama Wakil Ketua III, Ambo Dalle. Hadir pula anggota dewan, staf ahli gubernur, para asisten, serta pimpinan perangkat daerah di lingkup Pemprov Sulteng.
Dalam kapasitasnya mewakili Gubernur Sulteng, Wagub menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi di DPRD yang telah menerima dan menyetujui usulan pembahasan ranperda tersebut.
“Selaku pribadi dan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyatakan menerima ranperda yang diajukan untuk dilanjutkan pembahasannya. Terhadap pertanyaan maupun tanggapan fraksi, pemerintah daerah memberikan apresiasi sekaligus menyampaikan jawaban secara resmi,” terang Reny dikutip dari sultengterkini, Selasa (23/9/2025).
Secara umum, seluruh fraksi memberikan dukungan terhadap pentingnya dua ranperda, yaitu tentang Pelindungan dan Pelestarian Cagar Budaya, serta Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat.
Beberapa poin utama yang muncul dalam pandangan fraksi:
1. Fraksi Partai Golkar menyoroti pentingnya dasar hukum untuk mengelola lebih dari 2.000 situs cagar budaya di wilayah Sulteng, sekaligus mendorong pengakuan internasional terhadap warisan Megalitik melalui World Heritage.
2. Fraksi PKS menekankan agar program “Sulawesi Tengah Provinsi 1.000 Megalith” dihidupkan kembali sebagai simbol kebanggaan daerah.
3. Fraksi Demokrat mendorong pelibatan masyarakat sipil, kalangan akademisi, komunitas seni, serta pelestari budaya, termasuk digitalisasi aset budaya.
4. Fraksi Gerindra, PDIP, Nasdem, PKB, dan Fraksi Ampera pada prinsipnya menyampaikan dukungan penuh terhadap penguatan regulasi sebagai bentuk komitmen menjaga identitas budaya dan masyarakat adat.
Dalam kesempatan tersebut, Wagub juga membacakan sambutan tertulis Gubernur Sulteng berkaitan dengan ranperda tentang Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat, yang merupakan inisiatif DPRD. Dalam sambutan itu ditegaskan bahwa keberadaan regulasi di tingkat provinsi menjadi sangat penting untuk menjawab kekosongan hukum, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada komunitas adat lintas kabupaten seperti Tau Taa Wana, yang masih menghadapi kendala dalam hal pengakuan hak-hak adat mereka.
“Ranperda ini diharapkan mampu menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkeadilan, memperkuat posisi masyarakat adat, serta melestarikan kearifan lokal yang telah terbukti menjaga keseimbangan ekologi dan sosial,” tegas Reny.
Rapat berjalan dengan lancar dan penuh khidmat, mencerminkan keseriusan para pemangku kebijakan dalam mengawal pembahasan ranperda yang bernilai strategis ini hingga tahap finalisasi.
Turut hadir dalam paripurna ini unsur pimpinan dan anggota DPRD Sulteng, serta sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Sumber: