Palu, Disway.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung terbentuknya regulasi daerah yang berkualitas. Komitmen ini diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sigi.
Agenda ini merupakan respons atas permintaan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sigi untuk mendapatkan pendampingan harmonisasi terhadap dua rancangan aturan, yakni: Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Program Sigi Masagena, serta Pedoman Pelaksanaan Bantuan Rekonstruksi Rumah bagi Warga Terdampak Bencana Alam dan Kebakaran.
Melalui forum ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memastikan bahwa substansi kedua regulasi tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak bertentangan dengan kebijakan nasional maupun daerah lainnya.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Sulteng turut hadir untuk memberikan masukan, baik dari sisi teknis legal drafting maupun substansi, guna memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki struktur yang rapi, logis, dan siap untuk diimplementasikan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa proses harmonisasi tidak hanya menyangkut penyelarasan norma hukum, tetapi juga menjadi bagian dari strategi memperkuat efektivitas kebijakan publik.
“Kami berharap, melalui fasilitasi harmonisasi ini, dua rancangan peraturan bupati yang dibahas—yakni terkait pelaksanaan Program Sigi Masagena dan pedoman bantuan rekonstruksi rumah korban bencana—dapat disusun secara tepat. Aturan ini diharapkan mampu mendorong kesejahteraan masyarakat, baik dari aspek peningkatan ekonomi kerakyatan maupun perlindungan warga terdampak bencana,” ujar Rakhmat dikutip dari kemenkum.go.id, Senin (22/9/2025).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus hadir mendampingi pemerintah daerah dalam merancang produk hukum yang aspiratif, sesuai kebutuhan masyarakat, serta memiliki dasar hukum yang kuat.
“Tugas kami adalah memastikan setiap rancangan peraturan memiliki kepastian hukum yang kuat, tidak tumpang tindih, serta mampu menjawab tantangan pembangunan daerah. Program Sigi Masagena merupakan gerakan strategis untuk penanggulangan kemiskinan, sedangkan regulasi tentang bantuan rekonstruksi rumah korban bencana adalah instrumen penting untuk pemulihan masyarakat pascabencana,” imbuhnya.
Dengan adanya dukungan dari Kanwil Kemenkum Sulteng dalam bentuk fasilitasi harmonisasi ini, diharapkan kedua rancangan peraturan bupati dapat segera difinalisasi dan disahkan menjadi peraturan yang sah, sehingga mampu memperkuat upaya pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial di Kabupaten Sigi.