Wilfrida Soik Beri Nama Anak ‘Merah Prima Bowo’ sebagai Bentuk Terima Kasih kepada Prabowo

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding bersama mantan TKI di Malaysia, Wilfrida Soik.-Foto: Instagram-
Jakarta, Disway.id - Mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, Wilfrida Soik, yang pada 2015 berhasil lepas dari hukuman mati, menamai bayinya ‘Merah Prima Bowo’ sebagai penghormatan kepada Presiden Prabowo Subianto atas jasanya membebaskan dirinya.
Dalam pertemuan dengan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, Wilfrida mengungkapkan kebahagiaannya karena kini dapat hidup kembali bersama keluarga di Tanah Air.
“Sangat-sangat berbahagia, dan selama ini kan menunggu. Saat itu mau kapan tiba kembali bersama keluarga ditunggu-tunggu. Ketika saat dengar, tidak bisa diungkapkan perasaan itu ya, waktu itu saya kan tidak pernah kenal Pak Prabowo itu siapa, selepas itu tahun 2014 itu dia langsung bawa pembela (pengacara), pembela itu yang dibayar oleh Pak Prabowo yang akhirnya membebaskan saya,” kata Wilfrida dalam wawancara yang diunggah di akun Instagram resmi @abdulkadirkarding, Jumat, 8 Agustus 2025.
Sambil menggendong putranya, Wilfrida mengenang momen ketika Prabowo hadir dalam sidang vonisnya di Malaysia sekitar satu dekade lalu. Ia menyebut kehadiran Prabowo bak malaikat penolong saat dirinya berada dalam situasi tanpa harapan.
“Saya kaget, saya rasa dia itu Prabowo macam malaikat, saya tidak pernah kenal dia, dan dia pun tidak pernah kenal saya, tiba-tiba saja Pak Prabowo kunjungi saya, saya rasa malaikat,” tuturnya.
Menurut Abdul Kadir Karding, pemberian nama ‘Merah Prima Bowo’ bukanlah sekadar penamaan, melainkan simbol rasa terima kasih mendalam.
“Nama itu bukan sekedar nama. Itu adalah tanda terima kasih. Sebuah pengingat bahwa di saat Wilfrida nyaris kehilangan segalanya, Pak Prabowo hadir sebagai malaikat penolongnya,” ujarnya.
Wilfrida merupakan warga asal Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada 2010, ia membunuh majikannya di Malaysia saat berusaha membela diri dari tindak kekerasan yang dialaminya. Kasus tersebut bergulir ke meja hijau pada 2013, dan ia dijatuhi vonis mati.
Prabowo kemudian turun tangan secara pribadi, mendatangi persidangan, dan menunjuk pengacara kondang Malaysia, Tan Sri Moh. Shafee, dengan biaya pribadi. Upaya hukum tersebut akhirnya membebaskan Wilfrida dari semua tuntutan, dan pada 2015 ia dinyatakan lepas dari hukuman mati.
Sumber: